For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia
Logo Kementerian PPN/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Bidang tugasmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Susunan organisasi
MenteriSuharso Monoarfa
Sekretaris KementerianTeni Widuriyanti, SE, MA [1]


Alamat
Kantor pusatJalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.bappenas.go.id

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2][3]

Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden[2] serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Suharso Monoarfa sejak 2019.

Sejarah pembentukan departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada tahun 1947. Kemudian menjadi Komite Tinjauan Strategi Ekonomi pada 12 Januari 1947 pada April 1947. Perubahan nama ini ditetapkan oleh Dewan Perencanaan Nasional pada 7 Januari 1952, Dewan Perencanaan Ekonomi pada 6 Juni 1956, Dewan Pembangunan Ekonomi pada 24 Agustus 1957, dan Dewan Nasional pada 23 Oktober 1958. Diambil alih oleh Dewan Desain. Pendirian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.[4]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:

  1. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Kedeputian Bidang Ekonomi;
  3. Kedeputian Bidang Pengembangan Regional;
  4. Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
  5. Kedeputian Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
  6. Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
  7. Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana;
  8. Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
  9. Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan;
  10. Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
  11. Inspektorat Utama;
  12. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
  15. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  16. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 🎉! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?