Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Ir. Kennedy Simanjuntak, MA [1] |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31.
- ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Text is available under the CC BY-SA 4.0 license; additional terms may apply.
Images, videos and audio are available under their respective licenses.