For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Pramuka Penggalang Ramu.

Pramuka Penggalang Ramu

Ada usul agar artikel ini digabungkan ke Penggalang. (Diskusikan)

Penggalang Ramu adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama sebelum Penggalang Rakit dan Penggalang Terap dalam satuan Pramuka Penggalang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan berikutnya yaitu Pramuka Penggalang Rakit dan Pramuka Penggalang Terap.

Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplet dan berdaya guna.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

[sunting | sunting sumber]

Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya 6 kali latihan berturut-turut.
  2. Hafal dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
  3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunaannya.
  4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
  5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
  6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  7. Hafal pancasila dan tahu artinya.
  8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang
  9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam gugusdepan
  10. Dapat berbaris
  11. Dapat menunjukkan sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
  12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
  13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
  14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah Sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
  15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
  16. Untuk putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
  17. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.
  18. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
  19. Keagamaan:
  • Untuk Penggalang yang beragama Islam:
  • Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
    • Dapat mengucap doa harian dan doa Rosario dan tahu artinya
    • Mengikuti misa kudus dan untuk putra: dapat menjadi pelayan misa, untuk putri: dapat menghias altar.
    • Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja.
  • Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
    • Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian kristen.
    • Dapat menceritakan 2 hikayat dari alkitab.
    • Dapat mengucap dan mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu.
    • Tahu hari-hari raya Kristen
  • Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
    • Hafal Panca Maha Yadnya.
    • Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
  • Untuk Penggalang yang beragama Budha:
    • Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja dan Parita Budhanussati.
    • Hafal Vihara Gita wajib; Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]


{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Pramuka Penggalang Ramu
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 ๐ŸŽ‰! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?