For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Konstitusi Jepang.

Konstitusi Jepang

Konstitusi Jepang, Undang-Undang Negara Jepang atau UU Jepang ([Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法] Error: ((nihongo)): text has italic markup (help), Nihon-Koku Kenpō) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara[1] meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai (平和憲法, Heiwa-Kenpō)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.

Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amendemen yang ditambahkan sejak penetapannya.

Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:

  • I. Kaisar (1-8)
  • II. Penolakan Perang (9)
  • III. Hak dan Tugas Rakyat (10-40)
  • IV. Diet (41-64)
  • V. Kabinet (65-75)
  • VI. Peradilan (76-82)
  • VII. Keuangan (83-91)
  • VIII. Pemerintah Mandiri Daerah (92-95)
  • IX. Amendemen (96)
  • X. Hukum Tertinggi (97-99)
  • XI. Ketentuan Tambahan (100-103)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Constitution of Japan“...do proclaim that sovereign power resides with the people...” (Preamble); “The Emperor shall be the symbol of the State and of the unity of the people, deriving his position from the will of the people with whom resides sovereign power” (Article One)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Konstitusi Jepang
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 🎉! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?