For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Kerapatan adat nagari.

Kerapatan adat nagari

Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulah memperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Tidak ada alasan yang diberikan. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi, yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat.[1][2] KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau, berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.

Tidak diketahui pasti kapan pertama kali lembaga KAN ini didirikan dan di nagari mana pertama kali dibentuk serta siapa pencetusnya tetapi berdasarkan berbagai catatan dan literatur yang ada, pada era kolonial lembaga ini sudah terbentuk dan berjalan. Juga tidak diketahui eksistensi lembaga ini pada era kesultanan Pagaruyung dan bagaimana hubungan antara KAN dengan lembaga rajo tigo selo, sebagaimana diketahui bahwa nagari-nagari di Minangkabau memiliki status yang otonom terhadap Kesultanan Pagaruyung selaku entitas politik tingkat tinggi hanya dianggap sebagai simbol saja.

Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.


Struktur Lembaga

[sunting | sunting sumber]
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Bab atau bagian ini akan dihapus bila tidak tersedia referensi ke sumber tepercaya dalam bentuk catatan kaki atau pranala luar.

KAN terdiri dari beberapa unsur dalam masyarakat adat Minangkabau yaitu:

  1. Penghulu dari setiap kaum persukuan
  2. Manti (mentri), berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai)
  3. Malin (mu'alim), dari kalangan pemuka agama atau alim ulama
  4. Dubalang (hulubalang), yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan

Unsur-unsur selain penghulu itu disebut sebagai Tungku Tigo Sajarangan dan apabila dimasukkan unsur penghulu maka disebut sebagai Nan Ampek Jinih (Unsur Empat Jenis).

Biasanya struktur organisasi KAN terdiri dari:

  • Ketua KAN (biasanya ketua dipilih secara musyarawah mufakat oleh rapat anggota)
  • Ketua Bidang (mengurusi bidang-bidang terkait dengan adat dan budaya)
  • Anggota (terdiri dari para penghulu, para manti, para malin dan para dubalang).

Seorang Ketua KAN mewakili lembaga KAN berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Wali Nagari selaku pejabat eksekutif dalam administrasi pemerintahan resmi negara.

Unsur Empat Jenis dan Tiga Tungku dalam masyarakat adat

[sunting | sunting sumber]

Setiap Kampung yang terdiri dari beberapa kepala keluarga dipimpin oleh Penghulu Andiko didampingi oleh Pandito yang mengurus soal-soal agama. Penghulu Pucuk, Monti (Manti/Menteri), Malin (Mualim/Alim Ulama), Dubalang (Hulubalang), Penghulu Andiko dan Pandito (Cerdik Pandai) disebut “Orang Nan Bajinih”. Orang Nan Bajinih yaitu, imam masjid (yang dipegang oleh Suku Malayu); Khatib (yang dipegang Suku Patopang); Bilal (yang dipegang Suku Supanjang) dan Ongku Kali (Kadhi) Silungkang Khusus yang juga termasuk “Orang Nan Bajinih”.

Sedang Tungganai yang memimpin Kaum atau Famili (kepala keluarga), yang biasanya disebut Mamak Kaum atau Mamak Kepala Waris, tidaklah termasuk “Orang Nan Bajinih”.

Jumlah Orang Nan Bajinih di Silungkang 60 orang: 5 Penghulu Pucuk, 5 Malin, 5 Monti, 5 Dubalang, 18 Penghulu Andiko, 18 Pandito, 1 Imam, 1 Khatib, 1 Bilal dan 1 Kadhi. Ke 60 Orang Nan Bajinih tersebut adalah anggota-anggota KAN (Kerapat Adat Nagari) Silungkang yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat.

Perda Sumatera Barat

[sunting | sunting sumber]
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Bab atau bagian ini akan dihapus bila tidak tersedia referensi ke sumber tepercaya dalam bentuk catatan kaki atau pranala luar.


“Keputusan-keputusan KAN menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat negari. Aparat pemerintahan juga berkewajiban membantu menegakkannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku” (Perda Sumatera Barat No. 13/1983, Bab IV, pasal 7, sub 2).

Menurut Hasan Basri Durin Datuk Rangkayo Mulia Nan Kuning) Pimpinan tertinggi dalam Nagari adalah mufakat para Penghulu. Dalam perkembangannya kemudian dalam musyawarah itu diikutsertakan unsur-unsur Ulama dan Cerdik Pandai. Sebagai pimpinan musyawarah biasanya ialah Penghulu Pucuk yang lebih ditinggikan dari Penghulu-penghulu pucuk lainnya (biasanya karena asal-usulnya dari kaum yang paling dahulu menghuni Nagari tersebut) Nagari yang menganut Koto Piliang. Di nagari-nagari yang menganut aliran Bodi Caniago biasanya dipilih di antara penghulu-penghulu. Pimpinan musyawarah ini kemudian menjadi penghulu Kepala, lalu menjadi Kepala Nagari pada zaman penjajahan Belanda.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  • Mochtar Naim. 1984. Dialektika Minangkabau dalam Kemelut Sosial dan Politik. Padang: Genta Singgalang Press, hlm. 57.
  • Hasan St. Maharajo. Mei 1988. Silungkang dan Adat Istiadat. Edisi 1. Jakarta.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://books.google.co.id/books?id=K89RCwAAQBAJ&pg=PA220&dq=kerapatan+adat+nagari&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj5pO_h6fnqAhU0muYKHfuyCQIQ6AEIQTAE#v=onepage&q=kerapatan%20adat%20nagari&f=false
  2. ^ https://books.google.co.id/books?id=zLaYDwAAQBAJ&pg=PA125&dq=kerapatan+adat+nagari&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj5pO_h6fnqAhU0muYKHfuyCQIQ6AEISzAF#v=onepage&q=kerapatan%20adat%20nagari&f=false
{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Kerapatan adat nagari
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 ๐ŸŽ‰! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?