For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Iklan tembakau.

Iklan tembakau

Sejak awal tahun 2000an, peringatan merokok di Indonesia harus ada di semua iklan tembakau. Peringatan tersebut harus diletakkan di bawah iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang.

Iklan tembakau merupakan salah satu jenis iklan yang melibatkan suatu produk yang mengandung tembakau. Dalam arti luasnya, ini disebut pemasaran produk nikotin (bahasa Inggris: Nicotine marketing).

Tercatat 92 persen ketertarikan iklan rokok melalui tayangan televisi, sedangkan 70,63 persen melalui poster. Sebanyak 70 persen juga kerap tertarik melihat promosi rokok pada pentas acara musik, olahraga dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu juga, terdapat salah satu pengiklanan yang lebih lihai, yakni menawarkan sampel rokok. Di Amerika Serikat, rokok dilarang menjadi sponsor acara hiburan, olahraga dan juga dilarang beriklan di media atau ruang terbuka.

Pemasaran tembakau semakin diatur; beberapa bentuk iklan tembakau dilarang di banyak negara. Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan larangan iklan tembakau sepenuhnya.[1]

Di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Legalitas Iklan Rokok

Di Indonesia, iklan tembakau biasa disebut iklan rokok.

Iklan rokok inilah yang masih diizinkan untuk ditayangkan di media elektronik, tetapi hanya boleh pada pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat [2][3]. Produk rokok bisa menjadi sponsor acara hiburan dan olahraga, tetapi tidak boleh menampilkan logo rokok berdasarkan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media luar ruang, iklan rokok harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m² berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media cetak, iklan rokok tidak boleh memenuhi seluruh halaman, sampul depan dan belakang serta ditujukan kepada anak, remaja dan wanita berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012.

Pabrik rokok di Indonesia juga masih diizinkan beriklan di media cetak, elektronik, dan ruang terbuka.

Larangan Penayangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang

Sejak akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 pasal 45 ayat 1. Pelarangan tersebut diperuntukkan untuk reklame dan layar LED (Videotron) yang terletak di pinggir jalan dan/atau di persimpangan jalan. Iklan Rokok masih diperbolehkan tayang di tempat tempat tertentu seperti, warung sembako. Meskipun begitu, Pemprov DKI menyarankan agar iklan rokok yang ingin ditanyakan di tempat tempat yang sudah ditentukan untuk menghilangkan logo produk rokok dan diganti dengan slogan dari produk rokok tersebut.

Menyusul Jakarta, Kota Depok, Jawa Barat juga melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang.

Hingga saat ini, baru Jakarta dan Depok saja yang melarang Iklan Rokok di Media Luar Ruang, sementara seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih bersikap toleran terhadap iklan rokok.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package. Geneva, Switzerland: World Health Organization. 2008. hlm. 38. ISBN 978-92-4-159628-2. 
  2. ^ PP 19/2003, Pasal 16 ayat (3).
  3. ^ PP 109/2012, Pasal 29.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Iklan tembakau
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 🎉! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?