For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Label "Halal Indonesia" yang diluncurkan pada 2022.
Informasi badan
Dibentuk11 Oktober 2017 (2017-10-11)
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatJakarta, Indonesia
6°17′26″S 106°53′11″E / 6.2905125°S 106.8863524°E / -6.2905125; 106.8863524
Badan eksekutif
  • Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan
  • M. Arfi Hatim, Sekretaris
  • Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal
  • H. A. Umar, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
  • Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal
Departemen indukKementerian Agama Republik Indonesia
Dasar hukum
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Situs webbpjph.halal.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]

Sejak 17 Oktober 2022[2], BPJPH di bawah Kemenag bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenenang LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal[3]. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah:

  • Registrasi Halal
  • Sertifikasi Halal[4]
  • Verifikasi Halal
  • Pembinaan dan pengawasan produk halal
  • Menerapkan standar kehalalan suatu produk

Pada tanggal 1 Maret 2022, BPJPH meluncurkan logo label "Halal Indonesia" menggantikan label halal yang dibuat berdasarkan segel Majelis Ulama Indonesia. Aqil Irham, selaku kepala BPJPH, mengatakan bahwa label halal ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dasar yang dipilih adalah bentuk gunungan dan motif lurik yang biasa digunakan dalam pakaian surjan. Warna dasar yang dipilih untuk label tersebut adalah ungu.[5] Peluncuran logo ini memicu kontroversi

Logo label halal tersebut adalah tulisan Arab حلال dengan gaya Khat Kufi yang memiliki karakter kaku dan lurus. Begitu logo label tersebut diluncurkan, logo tersebut menuai kontroversi. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menganggap logo tersebut terlalu mengedepankan seni dibandingkan bentukan huruf Arab yang lugas, dan tidak mencantumkan lembaga yang menerbitkan keputusan halal seperti MUI atau BPJPH.[6] Di samping itu, logo ini dituding menjurus kepada Jawa-sentrisme, meski Kemenag membantahnya karena kedua warisan budaya tersebut sudah menjadi kekayaan bangsa dan telah didaftarkan ke UNESCO.[7] Tambahannya lagi, pakar seperti Mohammad Kanif Anwari, staf pengajar di UIN Sunan Kalijaga, juga ikut mengkritik kaidah penulisan huruf Arab pada logo tersebut yang tidak sesuai dengan khat mana pun. Menurutnya, terdapat dua huruf yang bertentangan dengan aturan penulisan huruf Arab, seperti huruf lam yang mirip huruf kaf, serta huruf ḥa yang mirip huruf ṣad, atau alif dalam khat Diwani.[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Perpres 83 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-24. Diakses tanggal 2017-07-31. 
  2. ^ "Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Resmi Diterbitkan Kemenag". CNN. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  4. ^ "Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  5. ^ "Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Ini Filosofinya". Bisnis.com. 2022-03-13. Diakses tanggal 2023-02-23. 
  6. ^ Ramadhan, Fitra Moerat (2022-03-18). "Fakta-fakta Logo Halal Baru Versi Kementerian Agama". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-23. 
  7. ^ Indonesia, C. N. N. "Kemenag: Logo Halal Baru Tak Jawasentris, Representasi Indonesia". nasional. Diakses tanggal 2023-02-23. 
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-15). "Logo Halal Disebut Tak Sesuai Kaidah Penulisan Khat Kufi, Ini Kata Akademisi Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-02-23. 
{{bottomLinkPreText}} {{bottomLinkText}}
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Listen to this article

This browser is not supported by Wikiwand :(
Wikiwand requires a browser with modern capabilities in order to provide you with the best reading experience.
Please download and use one of the following browsers:

This article was just edited, click to reload
This article has been deleted on Wikipedia (Why?)

Back to homepage

Please click Add in the dialog above
Please click Allow in the top-left corner,
then click Install Now in the dialog
Please click Open in the download dialog,
then click Install
Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list,
then click Install
{{::$root.activation.text}}

Install Wikiwand

Install on Chrome Install on Firefox
Don't forget to rate us

Tell your friends about Wikiwand!

Gmail Facebook Twitter Link

Enjoying Wikiwand?

Tell your friends and spread the love:
Share on Gmail Share on Facebook Share on Twitter Share on Buffer

Our magic isn't perfect

You can help our automatic cover photo selection by reporting an unsuitable photo.

This photo is visually disturbing This photo is not a good choice

Thank you for helping!


Your input will affect cover photo selection, along with input from other users.

X

Get ready for Wikiwand 2.0 ๐ŸŽ‰! the new version arrives on September 1st! Don't want to wait?